SUMBANGAN PEMIKIRAN UNTUK RENOVASI GEDUNG SUTEJA PURWOKERTO
1. Latar Belakang
Gedung Kesenian Suteja Purwokerto merupakan salah satu aset Pemerintah Kabupaten Banyumas yang selain memungkinkan memberikan kontribusi bagi pelaksanaan pembangunan daerah, juga memiliki keterkaitan sejarah dengan salah seorang seniman Banyumas bernama R.Soetedja. Dalam pelaksanaan pembangunan daerah, keberadaan Gedung Kesenian Suteja paling tidak memiliki dua fungsi. Pertama, sebagai wahana kegiatan kesenian bagi seniman dan pekerja seni di wilayah Kabupaten Banyumas dan sekitarnya. Pemanfaatan Gedung Kesenian Suteja sebagai wahana kegiatan kesenian memungkinkan meningkatkan kreativitas seniman dalam menciptakan karya-karya seni yang berkualitas dan tanggap terhadap perubahan jaman yang bermuara pada dinamika pertumbuhan dan perkembangan kesenian di Banyumas. Terbukti, hingga saat ini gedung ini dijadikan sebagai ruang kantor Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas serta sekretariat Dewan Kesenian Kabupaten Banyumas. Kedua, Gedung Kesenian Suteja juga telah disewakan untuk berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat yang dengan demikian telah mampu memberikan kontribusi langsung bagi peningkatan inkam daerah.
Terkait dengan eksistensi kesenimanan R. Soetedja, Gedung Kesenian Suteja bermakna sebagai monumen atau tetenger (landmark) bahwa Kabupaten Banyumas memiliki seniman besar yang memberikan rasa kebanggaan bersama seluruh warga masyarakat Banyumas. Monumen atau tetenger (landmark) ini sangat penting artinya bagi tumbuhnya spirit bagi seniman muda untuk menempa diri agar mampu menjadi seniman sejati, mampu mendarma bhaktikan kemampuan dirinya bagi perkembangan kesenian di Banyumas.
Berdasarkan pemikiran tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyumas perlu kiranya mempertimbangkan kelestarian Gedung Kesenian Suteja Purwokerto. Dalam konteks pembangunan daerah, “kelestarian” perlu dimaknai secara luas, baik bagi pertumbuhan dan perkembangan seni-budaya maupun keperluan-kepeluan lain yang lebih luas. Dengan demikian yang dimaksud dengan usaha melestarikan Gedung Kesenian Suteja Purwokerto dapat dimaknai sebagai bentuk usaha mempertahankan keberadaan bangunan dan fungsi utama bangunan tanpa mengesampingkan kemungkinan-kemungkinan ke arah multifungsi bangunan.
Akhir-akhir ini telah muncul wacana renovasi Gedung Kesenian Suteja Purwokerto. Agar tidak terjadi bias atau salah arah hasil renovasi bangunan tersebut, maka perlu kiranya dilaksanakan studi mendalam serta kesediaan mengakomodasi berbagai masukan dari berbagai pihak. Pamong Budaya sebagai lembaga sekaligus jabatan fungsional yang secara khusus memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang kebudayaan, berusaha sekuat tenaga untuk turut berperan aktif berkaitan dengan rencana renovasi dimaksud. Usaha yang dapat dilakukan oleh Pamong Budaya antara lain adalah dengan cara memberikan usulan, yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pelaksanaan renovasi Gedung Kesenian Suteja Purwokerto.
2. Bentuk Usulan
Dasar pemikiran bahwa Gedung Kesenian Suteja Purwokerto merupakan tempat kegiatan kesenian maka beberapa usulan yang dapat menjadi bahan pertimbangan antara lain:
a. Fungsi Bangunan. Gedung Kesenian Suteja Purwokerto memungkinkan diarahkan untuk multifungsi dengan tetap mengedepankan fungsi utamanya sebagai wahana berkesenian. Dengan demikian pada masa mendatang bangunan Gedung Kesenian Suteja Purwokerto dapat diarahkan untuk beberapa berfungsi antara lain:
1) Fungsi Utama (Primer):
a) Sebagai tempat pertunjukan dan pameran kesenian.
b) Sebagai tempat proses kreatif penciptaan karya-karya seni.
c) Sebagai tempat berkumpulnya seniman, tokoh seni, pekerja seni, patron seni maupun lembaga atau perseorangan yang terkait dan atau peduli terhadap pertumbuhan dan perkembangan kesenian.
d) Sebagai tempat diskusi, seminar, lokakarya sarasehan dan pertemuan yang membahas masalah seni-budaya, baik dari dalam maupun luar Kabupaten Banyumas.
e) Sebagai tempat kegiatan peningkatan seni, seperti workshops, pendidikan dan pelatihan, dan lain-lain.
2) Fungsi Tambahan (Sekunder):
a) Sebagai tempat pertemuan yang dilaksanakan oleh lembaga formal, informal dan atau non-formal.
b) Gedung persewaan untuk kepentingan masyarakat luas.
b. Kelengkapan Prasarana Bangunan. Gedung Kesenian Suteja Purwokerto sebagai fasilitas umum dengan fungsi utama (primer) sebagai wahana kegiatan kesenian perlu dilengkapi prasarana antara lain:
1) Ruang Seni, dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas antara lain:
a) Tata akustik yang representatif.
b) Tata lampu (lighting) standard untuk pertunjukan/pameran.
c) Tempat duduk yang representatif bagi penonton/pengunjung.
d) Penataan interior yang representatif.
e) Sound system yang representatif untuk pertunjukan.
f) Ragam alat musik tradisi.
g) Ragam alat musik tradisional khas Banyumas.
h) Air Conditioner.
i) Aiphone/telepon.
j) Video shoting.
k) Camera CCTV.
2) Ruang publik, dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas antara lain:
a) Tata akustik yang representatif.
b) Tata lampu (lighting) standard untuk pertunjukan/pameran.
c) Tempat duduk yang representatif untuk kepentingan umum.
d) Penataan interior yang representatif.
e) Sound system yang representatif untuk pertunjukan.
f) Ragam alat musik tradisi.
g) Ragam alat musik tradisional khas Banyumas.
h) Ragam alat musik diatonik.
i) Air Conditioner.
j) Aiphone/telepon.
k) Video shoting.
l) Camera CCTV.
m) Water Cross (WC) minimal 2 (dua) buah untuk pria dan wanita.
3) Ruang kantor, dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas antara lain:
a) Ruang kerja kantor.
b) Ruang tamu kantor.
c) Meja-kursi kantor.
d) Meja-kursi tamu.
e) Penataan interior yang representatif.
f) Lemari dan filling cabinet kantor.
g) Komputer multimedia minimal 3 (tiga) set berkapasitas besar.
h) Air Conditioner.
i) Aiphone/telepon.
j) Video shoting.
k) Camera CCTV.
l) Ketersediaan ATK
m) Water Cross (WC) minimal 2 (dua) buah untuk pria dan wanita.
4) Wisma/Ruang Transit Inap untuk Tamu Luar Kota, dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas antara lain:
a) Ruang tidur minimal 10 (sepuluh) kamar.
b) Tempat tidur susun lengkap dengan kasur, bantal, sprei dan sarung bantal.
c) Kipas angin di tiap kamar.
d) Lemari pakaian berisi 4 (empat) petak yang disediakan pada tiap 2 (dua) dipan susun.
e) Penataan interior yang representatif.
f) Water Cross (WC), jumlah menyesuaikan jumlah tempat tidur.
g) Urinor, jumlah menyesuaikan jumlah tempat tidur.
h) Kamar mandi, jumlah menyesuaikan jumlah tempat tidur.
5) Taman, dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas antara lain:
a) Tempat duduk bersantai.
b) Pepohonan rindang.
c) Tanaman hias.
d) Penataan eksterior yang representatif.
c. Maket/sketsa bangunan, terlampir.
3. Kelembagaan
Guna pemanfaatan Gedung Kesenian Suteja secara optimal pasca renovasi, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) berada di bawah naungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas. Arah kewenangan UPT dimaksud adalah melaksanakan tugas-tugas sebagai lembaga Pusat Kesenian Banyumas di wilayah perkotaan, sehingga memungkinkan diwadahinya ragam seni ‘pop’ dan kontemporer melalui lembaga ini. Apabila lembaga bernama ‘UPT SUTEJA’ benar-benar dapat direalisasikan, maka perlu pula dibentuk lembaga sejenis yang berlokasi di Banyumas, yang secara khusus mengurusi Kota Lama Banyumas sebagai lembaga Pusat Kebudayaan Banyumas (Sentra Budaya Banyumas). Beberapa nama yang dapat diusulkan untuk lembaga tersebut antara lain: UPT Sentra Budaya Banyumas, Badan Pengelola Kebudayaan Banyumas, Badan Pengelola Kota Lama dan Kebudayaan Banyumas, dan lain-lain. Semua usulan nama ini terkait erat dengan kewenangan lembaga, termasuk struktur jabatan yang ada di dalamnya.
***
Gedung Kesenian Suteja Purwokerto merupakan salah satu aset Pemerintah Kabupaten Banyumas yang selain memungkinkan memberikan kontribusi bagi pelaksanaan pembangunan daerah, juga memiliki keterkaitan sejarah dengan salah seorang seniman Banyumas bernama R.Soetedja. Dalam pelaksanaan pembangunan daerah, keberadaan Gedung Kesenian Suteja paling tidak memiliki dua fungsi. Pertama, sebagai wahana kegiatan kesenian bagi seniman dan pekerja seni di wilayah Kabupaten Banyumas dan sekitarnya. Pemanfaatan Gedung Kesenian Suteja sebagai wahana kegiatan kesenian memungkinkan meningkatkan kreativitas seniman dalam menciptakan karya-karya seni yang berkualitas dan tanggap terhadap perubahan jaman yang bermuara pada dinamika pertumbuhan dan perkembangan kesenian di Banyumas. Terbukti, hingga saat ini gedung ini dijadikan sebagai ruang kantor Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas serta sekretariat Dewan Kesenian Kabupaten Banyumas. Kedua, Gedung Kesenian Suteja juga telah disewakan untuk berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat yang dengan demikian telah mampu memberikan kontribusi langsung bagi peningkatan inkam daerah.
Terkait dengan eksistensi kesenimanan R. Soetedja, Gedung Kesenian Suteja bermakna sebagai monumen atau tetenger (landmark) bahwa Kabupaten Banyumas memiliki seniman besar yang memberikan rasa kebanggaan bersama seluruh warga masyarakat Banyumas. Monumen atau tetenger (landmark) ini sangat penting artinya bagi tumbuhnya spirit bagi seniman muda untuk menempa diri agar mampu menjadi seniman sejati, mampu mendarma bhaktikan kemampuan dirinya bagi perkembangan kesenian di Banyumas.
Berdasarkan pemikiran tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyumas perlu kiranya mempertimbangkan kelestarian Gedung Kesenian Suteja Purwokerto. Dalam konteks pembangunan daerah, “kelestarian” perlu dimaknai secara luas, baik bagi pertumbuhan dan perkembangan seni-budaya maupun keperluan-kepeluan lain yang lebih luas. Dengan demikian yang dimaksud dengan usaha melestarikan Gedung Kesenian Suteja Purwokerto dapat dimaknai sebagai bentuk usaha mempertahankan keberadaan bangunan dan fungsi utama bangunan tanpa mengesampingkan kemungkinan-kemungkinan ke arah multifungsi bangunan.
Akhir-akhir ini telah muncul wacana renovasi Gedung Kesenian Suteja Purwokerto. Agar tidak terjadi bias atau salah arah hasil renovasi bangunan tersebut, maka perlu kiranya dilaksanakan studi mendalam serta kesediaan mengakomodasi berbagai masukan dari berbagai pihak. Pamong Budaya sebagai lembaga sekaligus jabatan fungsional yang secara khusus memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang kebudayaan, berusaha sekuat tenaga untuk turut berperan aktif berkaitan dengan rencana renovasi dimaksud. Usaha yang dapat dilakukan oleh Pamong Budaya antara lain adalah dengan cara memberikan usulan, yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pelaksanaan renovasi Gedung Kesenian Suteja Purwokerto.
2. Bentuk Usulan
Dasar pemikiran bahwa Gedung Kesenian Suteja Purwokerto merupakan tempat kegiatan kesenian maka beberapa usulan yang dapat menjadi bahan pertimbangan antara lain:
a. Fungsi Bangunan. Gedung Kesenian Suteja Purwokerto memungkinkan diarahkan untuk multifungsi dengan tetap mengedepankan fungsi utamanya sebagai wahana berkesenian. Dengan demikian pada masa mendatang bangunan Gedung Kesenian Suteja Purwokerto dapat diarahkan untuk beberapa berfungsi antara lain:
1) Fungsi Utama (Primer):
a) Sebagai tempat pertunjukan dan pameran kesenian.
b) Sebagai tempat proses kreatif penciptaan karya-karya seni.
c) Sebagai tempat berkumpulnya seniman, tokoh seni, pekerja seni, patron seni maupun lembaga atau perseorangan yang terkait dan atau peduli terhadap pertumbuhan dan perkembangan kesenian.
d) Sebagai tempat diskusi, seminar, lokakarya sarasehan dan pertemuan yang membahas masalah seni-budaya, baik dari dalam maupun luar Kabupaten Banyumas.
e) Sebagai tempat kegiatan peningkatan seni, seperti workshops, pendidikan dan pelatihan, dan lain-lain.
2) Fungsi Tambahan (Sekunder):
a) Sebagai tempat pertemuan yang dilaksanakan oleh lembaga formal, informal dan atau non-formal.
b) Gedung persewaan untuk kepentingan masyarakat luas.
b. Kelengkapan Prasarana Bangunan. Gedung Kesenian Suteja Purwokerto sebagai fasilitas umum dengan fungsi utama (primer) sebagai wahana kegiatan kesenian perlu dilengkapi prasarana antara lain:
1) Ruang Seni, dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas antara lain:
a) Tata akustik yang representatif.
b) Tata lampu (lighting) standard untuk pertunjukan/pameran.
c) Tempat duduk yang representatif bagi penonton/pengunjung.
d) Penataan interior yang representatif.
e) Sound system yang representatif untuk pertunjukan.
f) Ragam alat musik tradisi.
g) Ragam alat musik tradisional khas Banyumas.
h) Air Conditioner.
i) Aiphone/telepon.
j) Video shoting.
k) Camera CCTV.
2) Ruang publik, dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas antara lain:
a) Tata akustik yang representatif.
b) Tata lampu (lighting) standard untuk pertunjukan/pameran.
c) Tempat duduk yang representatif untuk kepentingan umum.
d) Penataan interior yang representatif.
e) Sound system yang representatif untuk pertunjukan.
f) Ragam alat musik tradisi.
g) Ragam alat musik tradisional khas Banyumas.
h) Ragam alat musik diatonik.
i) Air Conditioner.
j) Aiphone/telepon.
k) Video shoting.
l) Camera CCTV.
m) Water Cross (WC) minimal 2 (dua) buah untuk pria dan wanita.
3) Ruang kantor, dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas antara lain:
a) Ruang kerja kantor.
b) Ruang tamu kantor.
c) Meja-kursi kantor.
d) Meja-kursi tamu.
e) Penataan interior yang representatif.
f) Lemari dan filling cabinet kantor.
g) Komputer multimedia minimal 3 (tiga) set berkapasitas besar.
h) Air Conditioner.
i) Aiphone/telepon.
j) Video shoting.
k) Camera CCTV.
l) Ketersediaan ATK
m) Water Cross (WC) minimal 2 (dua) buah untuk pria dan wanita.
4) Wisma/Ruang Transit Inap untuk Tamu Luar Kota, dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas antara lain:
a) Ruang tidur minimal 10 (sepuluh) kamar.
b) Tempat tidur susun lengkap dengan kasur, bantal, sprei dan sarung bantal.
c) Kipas angin di tiap kamar.
d) Lemari pakaian berisi 4 (empat) petak yang disediakan pada tiap 2 (dua) dipan susun.
e) Penataan interior yang representatif.
f) Water Cross (WC), jumlah menyesuaikan jumlah tempat tidur.
g) Urinor, jumlah menyesuaikan jumlah tempat tidur.
h) Kamar mandi, jumlah menyesuaikan jumlah tempat tidur.
5) Taman, dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas antara lain:
a) Tempat duduk bersantai.
b) Pepohonan rindang.
c) Tanaman hias.
d) Penataan eksterior yang representatif.
c. Maket/sketsa bangunan, terlampir.
3. Kelembagaan
Guna pemanfaatan Gedung Kesenian Suteja secara optimal pasca renovasi, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) berada di bawah naungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas. Arah kewenangan UPT dimaksud adalah melaksanakan tugas-tugas sebagai lembaga Pusat Kesenian Banyumas di wilayah perkotaan, sehingga memungkinkan diwadahinya ragam seni ‘pop’ dan kontemporer melalui lembaga ini. Apabila lembaga bernama ‘UPT SUTEJA’ benar-benar dapat direalisasikan, maka perlu pula dibentuk lembaga sejenis yang berlokasi di Banyumas, yang secara khusus mengurusi Kota Lama Banyumas sebagai lembaga Pusat Kebudayaan Banyumas (Sentra Budaya Banyumas). Beberapa nama yang dapat diusulkan untuk lembaga tersebut antara lain: UPT Sentra Budaya Banyumas, Badan Pengelola Kebudayaan Banyumas, Badan Pengelola Kota Lama dan Kebudayaan Banyumas, dan lain-lain. Semua usulan nama ini terkait erat dengan kewenangan lembaga, termasuk struktur jabatan yang ada di dalamnya.
***
Comments
Post a Comment