TANGGUNG JAWAB YURIDIS PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN ATAS PRODUK MAKANAN KHAS BANYUMAS DI KABUPATEN BANYUMAS
A. Latar Belakang Masalah Perilaku pasar dalam pelaksanaannya melahirkan perilaku bisnis yang melibatkan perseorangan atau kelompok. Perilaku bisnis menempatkan para pelaku usaha sebagai pihak yang mencari keuntungan sebanyak-banyaknya dan membuka terjadinya persaingan di antara para pelaku bisnis itu sendiri. Dalam tataran inilah kemudian sering kali terjadi kegiatan usaha (bisnis) yang tidak sehat. Prasetyo Sudyatmiko mengemukakan empat contoh elemen yang mempengaruhi perilaku bisnis yang tidak sehat, yaitu (1) konglomerasi, (2) kartel atau trust, (3) insider trading, dan (4) persaingan tidak sehat/curang [1] . Sekurang-kurangnya ada empat bentuk perbuatan yang lahir dari perilaku bisnis yang tidak sehat, yaitu: (1) menaikkan harga, (2) menurunkan mutu, (3) dumping, dan (4) pemalsuan produk. Semua itu menyebabkan kesenjangan ekonomi yang merugikan berbagai pihak yang terlibat dalam aktivitas ekonomi [2] . Perilaku bisnis yang tidak sehat menempatkan konsumen pada posisi yang lema