SENTRA BUDAYA BANYUMAS

Semenjak tahun 2001 Kabupaten Banyumas telah melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah[1]. Sebagai salah satu upaya yang ditempuh untuk melaksanakan amanat tersebut adalah penggabungan sektor kebudayaan dengan sektor kepariwisataan dalam wadah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Penggabungan kedua sektor ini merupakan langkah strategis dalam rangka memberdayakan aspek-aspek kebudayaan yang ada di masyarakat untuk mendukung pembangunan sektor kepariwisataan. Dengan demikian penggarapan sektor kepariwisataan tidak sekedar berbasis pada wisata alam, melainkan juga mengandalkan sektor kebudayaan sebagai salah satu kekuatan yang diharapkan dapat mewujudkan Kabupaten Banyumas sebagai daerah tujuan wisata.

Penggarapan sektor kebudayaan sebagai salah satu andalan pembangunan kepariwisataan sangat mungkin dilaksanakan di Kabupaten Banyumas, mengingat daerah ini memiliki khasanah atau kekayaan budaya yang beraneka ragam. Daerah Banyumas dikenal memiliki kebudayaan khas, yaitu budaya Banyumas. Pada prinsipnya budaya Banyumas merupakan sub kultur dari budaya Jawa. Namun demikian mengingat kondisi dan letak geografis, latar belakang kehidupan serta pandangan hidup masyarakat Banyumas yang dijiwai oleh semangat kerakyatan, mengakibatkan pada berbagai sisi budaya Banyumas dapat dibedakan dari budaya induknya; budaya Jawa. Di sisi lain letak geografis Banyumas yang berada di daerah perbatasan antara wilayah sebaran budaya Jawa dan Sunda telah memberikan pengaruh yang cukup kuat terhadap pertumbuhan budaya Banyumas. Oleh karena itu pada berbagai aspek dapat dilihat dengan jelas lekatnya percampuran antara kedua kutub budaya tersebut di dalam budaya Banyumas.

Wilayah sebaran budaya Banyumas meliputi wilayah administratif Kabupaten Banyumas, Cilacap, Banjarnegara, dan Purbalingga serta sebagian wilayah Kabupaten Kebumen (daerah Karanganyar dan sekitarnya). Di wilayah ini hidup dan berkembang berbagai aspek kebudayaan khas yang dipengaruhi oleh pola kehidupan tradisional-agraris antara lain: bahasa, kesenian, kesusastraan, kesejarahan, sistem mata pencaharian, pandangan hidup, sistem religi, sistem nilai, dan lain-lain.

Berbagai aspek budaya yang tumbuh dan berkembang di daerah Banyumas dewasa ini secara berangsur-angsur terkikis oleh derasnya arus modernisasi dan globalisasi yang merambah berbagai bidang kehidupan. Berbagai khasanah budaya Banyumas terasa sekali makin tergeser ke tepi, berkembang namun dalam kondisi yang pucat pasi, atau terpaksa harus merelakan dirinya mengalami kepunahan. Hal tersebut sangat tidak menguntungkan bagi perkembangan suatu masyarakat. Apabila kondisi demikian terus berlanjut, bukan tidak mungkin pada suatu saat masyarakat Banyumas akan mengalami keterasingan di negeri sendiri.

Berdasarkan berbagai kenyataan di atas kiranya sangat diperlukan upaya-upaya tertentu dalam rangka menyelamatkan berbagai khasanah budaya Banyumas melalui bentuk-bentuk usaha penggalian, pelestarian, pengembangan, dan pemberdayaan berbagai aspek budaya yang ada di masyarakat. Melalui upaya ini akan dapat dilakukan langkah-langkah revitalisasi, redefinisi, reposisi, dan reaktualisasi aspek-aspek budaya yang ada sehingga mampu tumbuh dan berkembang wajar dalam iklim yang kondusif.
Salah satu langkah yang dapat ditempuh dalam rangka merealisasikan kerangka berpikir di atas adalah dengan mewujudkan sebuah pusat kebudayaan Banyumas. Pemikiran tentang perlunya dibangun pusat kebudayaan di Banyumas telah muncul terutama sejak dituangkannya persoalan kebudayaan di dalam visi Kabupaten Banyumas tahun 2002-2006 yang antara lain berbunyi, “... tetap mempertahankan kebudayaan Banyumas”. Dengan demikian peluang berdirinya lembaga kebudayaan semakin terbuka.
Perlunya didirikan pusat kebudayaan di Banyumas, terutama hangat dibicarakan di dinas teknis yang mengurusi bidang yang satu ini, yaitu Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Sejak itu langkah-langkah persiapan bagi berdirinya pusat kebudayan Banyumas mulai dilakukan, antara lain dengan pemetaan lokasi pada tahun 2001 dan kegiatan seminar dengan tema “Perlunya Preservasi Kota Lama Banyumas dalam Penggarapan Kebudayaan Banyumas” pada tahun 2002. Sejak itu pembicaraan tentang pusat kebudayaan Banyumas semakin meluas di lingkungan pemerintahan, legislatif, hingga seniman dan budayawan di daerah ini. Ada beberapa usulan nama yang bergulir, antara lain: Pusat Kebudayaan Banyumas, Banyumas Culture Cenre dan Sentra Budaya Banyumas. Nama terakhir inilah yang kemudian dianggap paling pas, karena selain membumi juga tidak terkesan kegedhen empyak kurang cagak (lebih besar pasak daripada tiang).

Berdirinya Sentra Budaya Banyumas diharapkan dapat memberikan beberapa keuntungan. Pertama, keberadaan lembaga kebudayaan ini merupakan langkah konkret preservasi bangunan-bangunan bernilai sejarah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Kota Banyumas memang sering disebut sebagai kota lama yang menyimpan aneka bangunan peninggalan kolonial Belanda dan Kadipaten Banyumas sebelum pindah ke Purwokerto pada masa pemerintahan Soedjiman S. Gandasoebrata pada tahun 1936. Berbagai bangunan bersejarah tersebut saat ini banyak diantaranya yang dihuni penduduk dan dikelola Pemerintah Kabupaten Banyumas. Sedangkan sebagian lainnya sudah mulai hancur dimakan usia.

Kedua, Sentra Budaya Banyumas dapat menjadi sasana untuk pelaksanaan kegiatan konservasi aneka ragam kebudayaan lokal dalam lingkup kebudayaan Banyumas. Dalam konteks cultur area, Banyumas merupakan sebuah “provinsi” budaya yang terbentuk di lingkungan masyarakat yang berpola kehidupan agraris, berada di wilayah perbatasan sebaran kebudayaan Jawa dan kebudayaan Sunda. Selama ini kebudayaan di daerah ini berada dalam posisi tersub-ordinasi oleh kebudayaan Jawa. Meminjam istilah Ahmad Tohari, kebudayaan Banyumas berada dalam posisi disub-kulturkan oleh kebudayaan Jawa.[2] Pemberlakuan UU Otonomi Daerah telah menggugah semangat lokal bahwa kebudayaan Banyumas perlu diakui sebagai kebudayaan tersendiri, yang dibedakan dengan kebudayaan Jawa.

Ketiga, keberhasilan mewujudkan Sentra Budaya Banyumas oleh banyak pihak diharapkan dapat menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan penggarapan kebudayaan sebagaimana diamanatkan di dalam Rencana Strategis (RENSTRA) Kabupaten Banyumas tahun 2002-2006. dalam istilah Banyumasan, hal tersebut diharapkan dapat menjadi puthon (barang atau hasil karya berharga yang dapat dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang) selama rentang waktu tahun 2002 hingga tahun 2006. Dengan memanfaatkan kompleks Pendopo duplikat Kadipaten Banyumas yang bernama Pendopo Si Panji[3] yang merupakan peninggalan Kadipaten Banyumas tempo dulu, kiranya keinginan mendirikan Sentra Budaya Banyumas bukanlah hal yang berlebihan. Terwujudnya Sentra Budaya Banyumas dapat menjadi museum budaya, wahana kegiatan kebudayaan serta memungkinkan dijadikan sebagai salah satu sajian wisata di Kabupaten Banyumas.

Model Penggarapan Kebudayaan

Dengan berdirinya Sentra Budaya Banyumas, maka pengelolaan atau penggarapan kebudayaan di Kabupaten Banyumas secara garis besar dilakukan melalui dua model atau cara, yaitu:
1. Kebudayaan digarap sebagai bagian integral dari kehidupan sosial masyarakat Banayumas. Di sini berbagai macam aspek kebudayaan warisan leluhur diharapkan dapat menjadi spirit bagi setiap individu di masyarakat dalam kehidupan ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan pertahanan-keamanan.
2. Puncak-puncak perkembangan kebudayaan Banyumas yang hidup di masyarakat dikumpulkan dalam suatu wadah pusat kebudayaan. Wadah ini berfungsi sebagai museum, laboratorium serta wahana ekspresi seni-budaya bagi masyarakat Banyumas.

Keberhasilan pengelolaan dengan dua model demikian diharapkan dapat mempercepat akses kebudayaan Banyumas ke dalam maupun ke luar. Akses ke dalam adalah kedudukan dan fungsi kebudayaan Banyumas bagi masyarakat pemiliknya. Sedangkan akses keluar berupa pandangan positif masyarakat luas terhadap eksistensi Banyumas sebagai daerah yang berhasil melakukan penanganan kebudayaan dengan baik. Dampak positif lebih lanjut memungkinkan daerah ini memberdayakan kebudayaan sebagai ikon kebesaran daerah, pengembangan industri wisata serta sebagai pintu masuk bagi investor sebagai penyandang dana di bidang kebudayaan.
Pengelolanan kebudayaan model pertama selama ini sudah digarap oleh Bidang Kebudayaan yang bernaung di bawah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas. Lembaga ini selain memiliki tenaga administrasi dan teknis, juga memiliki tenaga fungsional yaitu Pamong Budaya. Pamong Budaya terdiri dari lima macam, yaitu: (1) Pamong Budaya Sejarah, (2) Pamong Budaya Nilai Tradisional, (3) Pemong Budaya Kesenian, (4) Pamong Budaya Permuseuman dan Kepurbakalaan, dan (5) Pamong Budaya Bahasa dan Sastra. Sementara ini, mengingat keterbatasan tenaga dan kompetensi, baru terisi Pamong Budaya Kesenian yang berkedudukan di wilayah Kecamatan.

Pengelolaan kebudayaan model kedua di atas, hingga saat ini masih terbatas dalam rencana yang perlu segera direalisasikan. Inilah perlunya didirikan Sentra Budaya Banyumas yang dikelola di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Lembaga ini memiliki tugas pokok sebagai wadah kegiatan preservasi bangunan kuno bersejarah, konservasi kebudayan lokal serta menjadi pusat pengkajian kebudayaan yang memfokuskan diri pada kebudayaan Banyumas. Dalam pelaksanaan pengelolaannya, lembaga ini dapat dikerjakan bersama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten di wilayah sebaran budaya Banyumas, pihak swasta, penyandang dana, LSM, lembaga/organisasi seni-budaya, patron seni-budaya, maupun perorangan yang memiliki respek terhadap bidang seni-budaya.

Sebagai lembaga pemerintah, Sentra Budaya Banyumas dapat dikelola dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dipimpin oleh PNS bereselon IVa atau Badan Pengelola Kebudayaan Banyumas yang dipimpin PNS bereselon III. Lembaga ini memiliki dua target sasaran preservasi, konservasi, dan inovasi:

1. Bangunan. Bangunan yang dimaksud di sini adalah bangunan kuno (bersejarah), dan pengadaan bangunan baru yang fungsional bagi kegiatan preservasi, konservasi, dan inovasi kebudayaan yang antara lain:
- Kantor kebudayaan
- Rumah kuno
- Museum
- Sasana/tempat pameran dan pertunjukan kesenian
- Balai kebudayaan
- Workshops centre
- conference centre

2. Kegiatan seni-budaya. Yang dimaksud kegiatan seni budaya di sini adalah berbagai macam kegiatan seni-budaya masyarakat yang terpusat pada satu tempat di bangunan tertentu yang menjadi pusat kebudayaan. Kegiatan tersebut antara lain:

- Penggalian, pelestarian, dan pengembangan kebudayaan
- Penelitian kebudayaan
- Pertemuan ilmiah tentang kebudayaan
- Pemberdayaan kebudayaan
- Pameran dan pertunjukan kesenian
- Pusat kegiatan seni-budaya
- Wisata budaya

Sentra Budaya Banyumas dalam pelaksanaan kerjanya memiliki dua pengertian, yaitu pengertian sempit dan pengertian luas. Dalam arti sempit, Sentra Budaya Banyumas adalah lembaga UPT Kebudayaan di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang merupakan wadah bagi aktivitas kebudayaan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Banyumas. Dalam arti luas, jangkauan wilayah kerja lembaga ini adalah seluas ‘provinsi budaya’ atau wilayah sebaran budaya Banyumas. Dengan demikian wilayah kerja lembaga Sentra Budaya Banyumas di sebelah timur mencapai daerah Kebumen dan Wonosobo, di sebelah barat mencapai perbatasan dengan Tasikmalaya dan Cirebon, di sebelah selatan mencapai pantai selatan Pulau Jawa dan di sebelah utara mencapai pantai utara Pulau Jawa. Batas-batas wilayah ‘propinsi budaya’ ini didasarkan pada kondisi faktual persebaran kebudayaan Banyumas saat ini. Dengan demikian dalam perkembangannya sangat mungkin batas-batas ini akan berubah; menyempit atau meluas sesuai dengan kondisi faktual yang terjadi.

Modal

Untuk mewujudkan Sentra Budaya Banyumas harus ada modal, baik dalam wujud materi, finansial, tenaga, pemikiran maupun motivasi. Ada beberapa modal yang secara umum sudah siap untuk mewujudkan Sentra Budaya Banyumas, antara lain:
1. Kemauan masyarakat. Kebudayan Banyumas hingga saat ini masih memiliki pendukung yang cukup kondusif, baik dilihat dari sisi kuantitas maupun kualitasnya. Ini merupakan modal yang sangat berharga untuk mewujudkan impian terbentuknya Sentra Budaya Banyumas. Pada tanggal 20 Maret 2005 tokoh-tokoh masyarakat di wilayah Banyumas dan sekitarnya telah berkumpul di Pendopo Duplikat Si Panji Banyumas untuk membahas kemungkinan dibentuknya paguyuban atau lembaga yang bertujuan untuk mewujudkan Sentra Budaya Banyumas. Dalam pertemuan tersebut disepakati perlunya penanganan secara serius kota lama Banyumas dan berbagai aspek kebudayaan yang hidup di daerah itu untuk mewujudkan Banyumas sebagai pusat perkembangan kebudayaan. Saat sekarang kelompok tersebut sudah mulai bergerak melakukan inventarisasi kekayaan budaya Banyumas.
2. Bangunan kuno bersejarah dan artefak. Di Banyumas terdapat bangunan-bangunan kuno dan artefak yang bernilai sejarah dan purbakala. Bangunan dan artefak itu di antaranya kompleks Pendopo Duplikat Si Panji, kompleks makam Adipati Mrapat, kompleks makam Kyai Mranggi, kompleks makam Raja Jembrana, Masjid Ageng Nur Sulaiman Banyumas, rumah-rumah peninggalan jaman Belanda, benda-benda museum dan peninggalan purbakala, dan lain-lain.
3. Sekolah seni. Di Banyumas terdapat SMK (dulu SMKI) Sendang Mas yang selain merupakan lembaga pendidikan kesenian tingkat menengah, juga dapat dijadikan sebagai laboratorium seni budaya, khususnya di bidang seni tradisional dan kontemporer Banyumas seperti karawitan, tari, pedhalangan, kriya ukir, keramik, dan lain-lain.
4. Kesenian. Terdapat berbagai macam kesenian tradisional khas Banyumas seperti aplang, angguk, aksimudha, buncis, bongkel, calung, ebeg, lengger, rodat, karawitan, wayang kulit dan lain-lain.
5. Makanan khas. Banyumas memiliki bermacam-macam makanan khas seperti apem, mendoan, gethuk goreng, nopia, salak Kalisube, soto Sokaraja, kripik dan lain-lain.
6. Kerajinan. Di daerah-daerah sekitar Banyumas telah berkembang industri kerajinan dan seni kriya seperti keramik Klampok, tatah sungging, kerajinan blangkon, lukis Sokaraja dan lain-lain.
7. Fasilitas umum. Ada banyak ketersediaan fasilitas umum yang dapat mendukung pelestarian dan pengembangan kebudayaan di daerah Banyumas, seperti kompleks Gua Maria, Gedung Pertemuan, alun-alun, masjid, gereja, pasar tradisional, dan lain-lain.

PAD vs Persoalan Kultural

Hambatan psikologis yang hingga saat ini dirasakan sebagai ganjalan bagi berdirinya Sentra Budaya Banyumas adalah pertanyaan dan atau pernyataan yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Misalnya: apakah Sentra Budaya Banyumas dapat memberikan andil bagi peningkatan PAD, sejauh mana Sentra Budaya Banyumas dapat meningkatkan PAD, seberapa besar PAD yang diperoleh apabila Sentra Budaya Banyumas benar-benar diwujudkan, prioritas pelaksanaan pembangunan adalah sektor-sektor riil yang meningkatkan PAD sehingga Sentra Budaya Banyumas belum menjadi skala prioritas, dan lain-lain. Pertanyaan dan atau pernyataan semacam ini datang dari berbagai pihak, baik di kalangan eksekutif maupun legislatif. Semua ini memunculkan sikap keragu-raguan untuk merealisasikan Sentra Budaya Banyumas.

Dapat dipahami apabila di kalangan eksekutif maupun legislatif muncul pertanyaan atau pernyataan demikian. Pelaksanaan otonomi daerah ternyata telah menjadi persoalan tersendiri bagi Daerah dalam kaitannya dengan kemandirian mengurus rumah tangganya sendiri. Daerah yang berhasil surplus dianggap sebagai Daerah yang berhasil melaksanakan otonomi daerah. Untuk itu, setiap Daerah dituntut mampu menggali setiap potensi yang memungkinkan bagi peningkatan PAD. Di Kabupaten Banyumas sendiri, beberapa sektor riil seperti sektor kesehatan, pajak bumi dan bangunan, kepariwisataan, pajak dan retribusi, menjadi andalan bagi PAD. Dalam hal ini sektor kebudayaan yang berada satu atap dengan kepariwisataan pun tidak luput dari tuntutan bagi masuknya inkam daerah di bidang wisata budaya.
Cara pandang seperti itu tidaklah salah. Namun juga tidak sepenuhnya benar. Pendirian Sentra Budaya Banyumas adalah persoalan kultural, yang berarti persoalan nilai kemanusiaan dan manusia itu sendiri. Keberhasilan penggarapan kebudayaan melalui berdirinya Sentra Budaya Banyumas mestinya tidak diukur dari seberapa besar kemampuan lembaga ini mensuplai PAD. Seandainya toh melalui kegiatan kebudayaan terjadi adanya pemasukan ke Daerah, ini bukan menjadi tujuan utama. Sebab tujuan utamanya adalah menggarap mind set masayrakat Banyumas agar kembali memposisikan kebudayaan sebagai bagian integral dari kehidupan sehari-hari mereka.
Keberhasilan Sentra Budaya Banyumas sebagai wadah kegiatan kebudayaan semestinya diukur dari seberapa besar dampak positif yang ditimbulkan terhadap pertumbuhan dan perkembangan kebudayaan Banyumas. Apabila dengan berdirinya Sentra Budaya Banyumas kemudian kebudayaan Banyumas lebih maju, tercipta kesadaran budaya bagi masyarakat Banyumas, tercipta identitas daerah melalui sektor kebudayaan, kebudayaan Banyumas memiliki akses yang lebih luas, terselamatkannya bangunan-bangunan yang bernilai sejarah, maka berarti keberadaan Sentra Budaya Banyumas mencapai tingkat keberhasilan yang diharapkan. Hal ini terkait dengan beberapa manfaat yang dapat diperoleh dengan berdirinya Sentra Budaya Banyumas, antara lain:

1. Sarana mewujudkan integritas, karakter, identitas dan kebanggaan masyarakat Banyumas dalam kehidupan ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan pertahan-keamanan.
2. Sarana preservasi dan konservasi bangunan kuno bersejarah.
3. Sarana penyimpanan dan pameran benda-benda atau artefak budaya dan benda-benda atau artefak yang memiliki nilai sejarah purbakala.
4. Sarana penelitian dan pengembangan kebudayaan daerah.
5. Sarana ekspresi seni budaya melalui kegiatan pertunjukan dan pameran maupun kegiatan lainnya.
6. Sarana peningkatan kompetensi dan kualitas tenaga teknis dan fungsional serta para pelaku di bidang seni budaya.
7. Pusat kegiatan seni-budaya
8. Wisata budaya

Berbagai ragam sajian yang diprogramkan oleh Sentra Budaya Banyumas seperti preservasi bangunan kuno, pemberdayaan museum dan kegiatan kesenian, memang memungkinkan dijadikan sebagai salah satu sajian wisata yang digolongkan ke dalam obyek wisata budaya. Namun demikian hal ini bukan merupakan tujuan utama berdirinya Sentra Budaya Banyumas. Lembaga ini ditujukan dalam kerangka mewujudkan suatu wadah bagi pengelolanan aspek-aspek kebudayaan lokal yang pernah ada atau masih ada dan berkembang di wilayah sebaran budaya Banyumas. Melalui wadah ini dapat ditetapkan sasaran garapan yaitu terciptanya suasana kondusif bagi kehidupan aspek-aspek budaya Banyumas dalam satu wadah organisasi formal di bidang kebudayaan di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Mimpi-mimpi yang demikian itu kiranya sangat realistis mengingat kekuatan-kekuatan yang dimiliki oleh kebudayaan Banyumas, antara lain: (1) kebudayaan Banyumas adalah kebudayaan yang berkarakter dan memiliki identitas tersendiri yang dapat dibedakan dengan budaya induknya; budaya Jawa, (2) kebudayaan Banyumas hingga kini masih berkembang dan mendapat dukungan dari masyarakat pemiliknya, (3) adanya program Pemerintah yang secara eksplisit memberikan dukungan bagi kelestarian kebudayaan Banyumas, dan (4) otonomi Daerah memberi peluang bagi penanganan kebudayaan sesuai dengan kebutuhan daerah. Selain itu terdapat peluang yang cukup terbuka bagi pengembangan kebudayaan Banyumas mengingat: (1) semakin luasnya jaringan informasi yang memungkinkan dijadikan sebagai sarana melakukan akses kebudayaan Banyumas dalam skala yang lebih luas, (2) terjadinya jalur lintas budaya memungkinkan kebudayaan Banyumas dikenal dan atau dipelajari oleh bangsa-bangsa lain di berbagai belahan dunia, (3) perkembangan ilmu pengetahuan telah menempatkan kebudayaan dipelajari secara teoritik seperti melalui ilmu budaya, etnografi, etnologi, etnomusikologi dan lain-lain yang memungkinkan menempatkan kebudayaan Banyumas sebagai salah satu sasaran di dalamnya, dan (4) perkembangan industri wisata yang makin serius memungkinkan aspek-aspek tertentu dari kebudayaan Banyumas diberdayakan sebagai salah satu daya tarik wisata.
Namun demikian harus diakui bahwa hingga saat ini masih terdapat kelemahan-kelemahan dalam penggarapan kebudayaan, misalnya: (1) kebudayaan Banyumas makin memudar dalam kehidupan masyarakat pendukungnya, (2) adanya penilaian rendah terhadap kebudayaan Banyumas yang datang dari masyarakat pendukungnya dibanding penilaian terhadap budaya kraton (Jawa) dan budaya modern yang datang dari Barat, (3) pada bagian-bagian tertentu dari kebudayaan Banyumas kurang mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman, (4) kurangnya jumlah petugas kebudayaan, (5) minimnya petugas kebudayaan yang memiliki kompetensi dan jenjang pendidikan sesuai bidang tugasnya, (6) kurangnya diklat kebudayan baik di tingkat lokal, regional maupun nasional yang berpengaruh terhadap kemampuan teknis penanganan kebudayaan, (7) belum optimalnya sikap mental dan motivasi petugas kebudayaan dalam pelaksanaan penanganan kebudayaan, (8) minimnya dana untuk penanganan kebudayaan, dan (9) kurangnya kesesuaian antara program penanganan kebudayaan dengan kebutuhan di lapangan.

Di luar itu semua, kondisi faktual yang berkembang saat ini mengarah pada hal-hal yang tidak menguntungkan bagi pertumbuhan dan perkembangan kebudayaan lokal Banyumas, antara lain: (1) modernisasi dan globalisasi pada skala tertentu mengakibatkan terjadinya invasi budaya yang mengakibatkan ragam kebudayaan tradisional tergeser oleh arus budaya massa (mass culture), (2) pelaksanaan pendidikan di sekolah lebih menitikberatkan proses alih ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga kurang memberikan kesempatan terhadap kebudayaan lokal untuk diserap secara wajar oleh kalangan generasi muda, (3) gaya hidup masyarakat masa kini yang cenderung lebih bersifat instan dan lebih mementingkan aspek penampilan fisik telah menipiskan apresiasi terhadap kandungan nilai dan makna yang terkandung di dalam kebudayaan tradisional, (4) berbagai ragam kebudayaan pop yang diproduksi secara massal telah menipiskan tingkat apresiasi masyarakat terhadap aspek-aspek kebudayaan lokal, dan (5) kemudahan dan kecanggihan yang ditawarkan oleh hasil produk teknologi modern menyebabkan hasil produk budaya tradisional yang bersifat manual dan sederhana terasa ketinggalan jaman.
Beberapa kondisi faktual seperti tersebut di atas pada sisi tertentu memberi keuntungan bagi eksistensi kebudayaan Banyumas, namun di sisi lain justru terjadi banyak hal yang merugikan keberadaannya. Semua ini merupakan titik penting perlunya didirikan Sentra Budaya Banyumas. Melalui lembaga ini memungkinkan dibangun infrastruktur maupun suprastruktur di bidang kebudayaan yang semua itu demi kepentingan masyarakat Banyumas secara keseluruhan, yang berarti pula merupakan kepentingan Kabupaten Banyumas dipandang dari sisi teritorial. Keberadaan Sentra Budaya Banyumas berkaitan erat dengan pembangunan masyarakat Banyumas secara keseluruhan. Hal ini sebagaimana dengan pendapat Koentjaraningrat bahwa kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan belajar. Kebudayaan memiliki tiga wujud, yaitu: (1) wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya, (2) wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks aktivitas serta tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat, dan (3) wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia.[4] Dengan demikian persoalan kebudayaan bukan hanya persoalan fisik saja, melainkan juga berkaitan dengan kompleks ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, serta kompleks aktivitas dan tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat.

Perlunya Kesiapan

Impian berdirinya Sentra Budaya Banyumas hanyalah sekedar impian, apabila tidak diikuti dengan kesiapan berbagai hal yang terkait langsung dengan keberadaan lembaga ini. Beberapa hal yang perlu dipersiapkan antara lain:

1. Ketenagaan. Untuk mencapai target keberhasilan yang diinginkan, Sentra Budaya Banyumas memerlukan kesiapan ketenagaan, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Untuk mewujudkan pelaksanaan kerja yang baik maka lembaga ini membutuhkan tenaga-tenaga yang berkedudukan dalam jabatan struktural dan fungsional. Jabatan struktural harus diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berijasah S-2/S-1 dengan fak atau jurusan yang berada dalam lingkup kebudayaan, seperti: Antropologi Budaya, Sejarah, Arkeologi, Seni Karawitan, Seni Tari, Seni Rupa/Arsitektur, Seni Pedalangan, Bahasa dan Sastra. Adapun jabatan fungsional harus diisi oleh PNS dengan fak/jurusan sesuai dengan urusan tugas pokoknya yang meliputi:
- Urusan Sejarah
- Urusan Nilai Tradisional
- Urusan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME
- Urusan Kesenian
- Urusan Permuseuman
- Urusan Kepurbakalaan
- Urusan Kebahasaan
- Kesastraan

Mereka selain memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya juga harus telah lulus Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku serta memiliki kualitas yang memadai untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Persoalan ketenagaan merupakan persoalan yang cukup rumit mengingat kondisi saat ini di lingkungan Bidang Kebudayaan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas hanya terdiri dari sembilan orang dan hanya empat orang yang berbasis pendidikan sesuai dengan bidang garapan pada Sentra Budaya Banyumas. Cara yang dapat ditempuh adalah melalui alih fungsi dari ketenagaan di sektor lain atau rekruitment CPNS secara berkala.

2. Sarana-Prasarana. Sarana dan prasarana juga merupakan hal yang sangat penting untuk dipersiapkan. Untuk mewujudkan Sentra Budaya Banyumas diperlukan gedung perkantoran dan gedung lainnya. Dalam hal ini lokasi yang dapat dianggap paling strategis adalah Kompleks Pendopo Duplikat Si Panji Banyumas. Di lokasi itu terdapat bangunan pendopo, rumah induk Bupati serta bangunan lain yang saat ini dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas dan dalam kondisi terbengkelai. Dalam hal ini kekurangan sarana-prasarana yang paling menonjol adalah alat-alat kantor berupa mebelair, meja-kuris dan ATK. Apabila lembaga ini segera akan didirikan maka dari sisi sarana-prasarana tidak ada permasalahan yang berarti.

3. Ragam Kebudayaan. Di daerah Banyumas terdapat aspek-aspek kebudayaan yang sangat beragam meliputi kesejarahan, nilai tradisional, penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME, kesenian, permuseuman, kepurbakalaan dan kebahasaan. Semua ini merupakan kekuatan utama bagi keberadaan Sentra Budaya Banyumas.

4. Masyarakat. Perlu dilakukan usaha nyata agar tercipta suatu masyarakat yang sadar budaya. Penggarapan kebudayaan tanpa diikuti penggarapan masyarakatnya, niscaya tidak akan membawa hasil optimal. Di sini dapat dilakukan berbagai macam model antara lain penyuluhan, tatap muka langsung di lapangan, apresiasi dan lain-lain.

5. Pangsa Pasar. Pangsa pasar yang dimaksud di sini adalah berkaitan dengan “untuk siapa Sentra Budaya Banyumas didirikan”. Apakah untuk wisatawan, masyarakat Banyumas sendiri, anak sekolah atau untuk siapa? Di sini perlu jelas siapa pangsa pasarnya. Hal ini berkaitan dengan menu sajian, teknik sajian serta durasi sajian berbagai materi yang disajikan di dalamnya.


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Tohari, 2005, “Andai Tidak Disubkulturkan”, dimuat dalam Kolom Pringgitan Lembar Sang Pamomong Harian Umum Suara Merdeka, Semarang, Tahun ke-56 Nomor 69 tanggal 24 April 2005.

Koentjaraningrat, 1984, Kebudayaan Jawa, Balai Pustaka, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

[1] Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah selanjutnya diganti dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
[2] Ahmad Tohari, 2005, “Andai Tidak Disubkulturkan”, dimuat dalam Kolom Pringgitan Lembar Sang Pamomong Harian Umum Suara Merdeka, Semarang, Tahun ke-56 Nomor 69 tanggal 24 April 2005 hal.19.
[3] Pendopo yang asli telah diboyong ke Purwokerto pada saat kepindahan tahun 1936 dan masih berfungsi sebagai Pendopo Kabupaten Banyumas hingga sekarang.
[4] Koentjaraningrat, 1984, Kebudayaan Jawa, Balai Pustaka, Jakarta, hal. 187.

Comments

Popular posts from this blog

MAKNA SIMBOLIK PADA PROPERTI BEGALAN

PRODUKSI BATIK BANYUMASAN

KONSEP KARYA TARI SELIRING GENTING