PORNOGRAFI DAN ANCAMAN MORALITAS BANGSA

Pendahuluan

Moral telah lama dibicarakan dalam ranah filsafat, yaitu melalui filsafat moral yang lazim disebut ethica yang diindonesiakan menjadi etika. Di dalamnya dipertanyakan persoalan nilai sebagai sesuatu yang diyakini kebenarannya dan menjadi pedoman dalam hidup manusia. Melalui filsafat moral dipertanyakan sejauh mungkin tentang nilai kemanusian, nilai hidup, yang ditujukan agar manusia menjadi lebih manusia, hidup lebih bernilai. Tinggi-rendahnya nilai moral yang ada di dalam diri manusia kemudian disebut sebagai moralitas yang secara normatif diukur berdasarkan nilai yang dianut bersama-sama oleh suatu kelompok masyarakat. Meskipun filsafat moral atau etika diusahakan untuk melakukan generalisasi pada setiap manusia di dunia, namun dalam penerapannya selalu terjadi local ethic atau etika lokal yang hanya berlaku dalam lingkup lokal suatu kelompok masyarakat. Ini seperti tercermin pada sikap, tingkah laku, tutur kata dan cara hidup, yang memungkinkan terjadinya perbedaan standar batas-batas kesusilaan antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lainnya.
Perkembangan moral manusia memiliki keterkaitan erat dengan tingkat perkembangan peradaban yang merupakan bagian integral dari perkembangan kebudayaan. Keduanya sama-sama buah atau hasil olah pikir, perasaan dan naluri kemanusiaan yang didasarkan pada nilai-nilai yang diyakini secara komunal dan diwujudkan dalam tindakan nyata. Namun demikian keduanya tidak berada dalam perbandingan sejajar. Perkembangan moral yang baik tidak selalu diikuti oleh perkembangan peradaban yang lebih maju, dan kemajuan peradaban juga tidak selalu diikuti oleh perkembangan moral yang lebih baik. Dalam perkembangan peradaban manusia, aspek moral lebih berperan sebagai ruh dan atau dasar yang mengilhami dan mewarnai gerak perkembangannya. Perkembangan peradaban yang didasari oleh moralitas yang baik, maka akan bermuara sisi positif. Sebaliknya, apabila peradaban didasari oleh moralitas yang jelek, maka akan berakibat pada timbulnya hal-hal yang destruktif dan kehancuran.
Dalam perkembangan peradaban yang telah mengarah pada globalisasi ini, aspek moral semakin diuji keberadaannya. Dewasa ini semakin banyak dijumpai tindakan atau perilaku manusia yang keluar dari batas-batas moral. Salah satunya adalah pornografi, yaitu hasil tindakan dengan cara mengeksplotitasi sebagian atau keseluruhan tubuh dengan tujuan untuk merangsang nafsu syahwat. Pornografi dapat ditunjukkan melalui berbagai media, baik secara visual, audio, audio visual maupun tulisan. Dengan demikian suatu tindakan dapat digolongkan sebagai bentuk pornografi apabila memenuhi tiga unsur, yaitu: (1) unsur tindakan, (2) unsur tujuan yang diarahkan untuk merangsang nafsu syahwat, dan (3) unsur hasil tindakan.
Persoalan pornografi akhir-akhir ini banyak dibicarakan, terutama sejak penggodokan Rencana Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP). RUU ini banyak ditentang, tetapi juga banyak yang setuju untuk diundangkan. Pihak-pihak yang pro dan kontra, masing-masing memiliki alasan-alasan yang logis dan konkret sesuai dengan latar belakang budaya, tradisi, profesi dan problema masa depan bangsa. Substansi persoalannya terletak pada seberapa jauh signifikansi pemberlakuan undang-undang ini bagi keberlangsungan hidup berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Apabila undang-undang ini memang benar-benar penting mengapa harus ditentang? Dan apabila memang tidak penting, mengapa harus diundangkan?

Pornografi sebagai Industri

Pornografi yang semula hanya dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, dewasa ini telah berkembang menjadi industri. Dalam berbagai bentuknya, pornografi telah diproduksi secara masal dan dipasarkan secara umum dengan harga terjangkau, sehingga setiap orang dapat dengan mudah mendapatkannya. Saat ini betapa mudah untuk mendapatkan VCD porno, tabloid dengan gambar-gambar seronok atau cerita-cerita yang syur. Belum lagi hampir setiap hari di televisi ditayangkan adegan-adegan vulgaar pada sinema-sinema atau film.
Industri pornografi dilakukan searah dengan perkembangan kebutuhan manusia akan kepuasan. Kebutuhan akan kepuasan adalah jenis kebutuhan psikologis yang merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia selain kebutuhan fisik sandang, pangan dan papan. Pemenuhan kebutuhan kepuasan dilakukan oleh manusia dengan berbagai cara, baik dilakukan secara individual maupun secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih. Cara yang dilakukan pun sangat bervariatif, mulai dari cara-cara yang religius hingga yang paling profan sekalipun. Melalui cara-cara religius, manusia melakukan berbagai tindakan menyembah dan atau persembahan terhadap Tuhan seperti bertapa, bersemedi, berzikir, sembahyang, sholat dan lain-lain. Pada satu sisi tindakan demikian memiliki makna dogmatis-religius. Namun di sisi lain terdapat ekses berupa rasa puas atau katarsis sehingga terpenuhi kebutuhan kepuasan. Adapun dengan cara-cara yang profan dapat dilakukan melalui berkesenian, menyaksikan pertunjukan karya seni, bersenda gurau, diskusi, berhubungan sex, menyaksikan gambar-gambar porno dan lain sebagainya.
Kalangan pengusaha industri pornografi sangat sadar akan hal tersebut di atas. Kebutuhan kepuasan akhirnya menjadi segmen pasar yang membuka peluang usaha industri yang satu ini. Keduanya kemudian bersimbiosis menjadi lingkaran setan yang semakin kabur batas-batas siapa yang memulai dan siapa yang mengakhiri. Selama ada industri pornografi, maka pemenuhan kebutuhan pencapaian kepuasan akan dapat dicapai melalui produk-produk pornografi. Dan, selama masih ada kebutuhan pencapaian kepuasan, maka akan selalu terbuka peluang bagi berlangsungnya usaha industri pornografi.

Pornografi vs Moralitas Bangsa

Benar adanya; pornografi dapat merusak moral bangsa. Tetapi sesungguhnya hal tersebut tidak berada dalam keniscayaan. Ini persis seperti peringatan pemerintah di dalam bungkus rokok: “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin”. Merokok memang dapat menyebabkan orang menderita sakit. Tetapi merokok tidak selalu menyebabkan orang menderita sakit. Dan orang yang tidak merokok juga potensial menderita sakit. Substansinya adalah pornografi dapat menjadi salah satu penyebab bagi rusaknya moral bangsa, tetapi bukan satu-satunya. Sebab, moralitas bangsa tidak sekedar berakar pada persoalan cara pandang terhadap hal-hal yang bersifat porno. Cara pandang seperti ini sangat penting untuk direnungkan lebih jauh agar kita tidak menjadi bangsa yang latah.
Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia masih banyak aspek moral bangsa yang perlu dibenahi. Kenyataan dalam kehidupan sehari-hari, kita masih banyak menemukan praktek-praktek diskursus yang dilakukan oleh individu, kelompok sosial atau bahkan lembaga pemerintah. Pada tataran pribadi maupun kelompok sosial masih banyak dijumpai perilaku-perilaku negatif seperti kekerasan terhadap wanita dan anak, kekerasan dalam rumah tangga, kebencian terhadap orang atau kelompok lain yang tidak sependapat dengan diri atau kelompok sendiri, tindakan main hakim sendiri, kerusuhan rasial, pertentangan antar kelompok kepentingan, pelecehan seks, perkorasan, korupsi recehan di SPBU, maling, copet, garong, dan masih banyak lagi. Sedangkan dalam tataran pemerintahan masih terjadi praktek-praktek penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, korupsi, kolusi, nepotisme, perseteruan politik, backing politik, penyuapan, politik uang dan lain-lain.
Semua itu termasuk dalam ranah moralitas bangsa yang harus diperbaiki. Kalau mau adil, mestinya kita tidak hanya sekedar melakukan kampanye anti pornografi. Kita juga harus melakukan kampanye anti kekerasan terhadap wanita dan anak, anti kekerasan dalam rumah tangga, anti kebencian terhadap orang atau kelompok lain yang tidak sependapat dengan diri atau kelompok sendiri, anti tindakan main hakim sendiri, anti kerusuhan rasial, anti pertentangan antar kelompok kepentingan, anti pelecehan seks, anti perkorasan, anti korupsi recehan di SPBU, anti maling, anti copet, anti garong, anti penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, anti korupsi, anti kolusi, anti nepotisme, anti perseteruan politik, anti backing politik, anti penyuapan, anti politik uang dan lain-lain. Undang-undangnya pun perlu ditambah dengan Undang-Undang Anti Kekerasan terhadap Wanita dan Anak, Undang-Undang Anti Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Anti Kebencian terhadap Orang atau Kelompok Lain yang tidak Sependapat dengan Diri atau Kelompok Sendiri, Undang-Undang Anti Tindakan Main Hakim Sendiri, Undang-Undang Anti Kerusuhan Rasial, Undang-Undang Anti Pertentangan antar Kelompok Kepentingan, Undang-Undang Anti Pelecehan Seks, Undang-Undang Anti Perkorasan, Anti Korupsi Recehan di SPBU, Undang-Undang Anti Maling, Undang-Undang Anti Copet, Undang-Undang Anti Garong, Undang-Undang Anti Penyalahgunaan Wewenang dan Kekuasaan, Undang-Undang Anti Korupsi, Undang-Undang Anti Kolusi, Undang-Undang Anti Nepotisme, Undang-Undang Anti Perseteruan Politik, Undang-Undang Anti Backing Politik, Undang-Undang Anti Penyuapan, Undang-Undang Anti Politik Uang dan lain-lain.
Beberapa persoalan di atas hendaknya menjadi renungan bersama guna menciptakan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang aman, tenteram dan sejahtera tanpa meninggalkan kondisi dinamis yang terus harus diupayakan demi mencapai cita-cita proklamasi sebagaimana telah diamanatkan oleh para fonding fathers negara kita. Dengan kata lain, untuk mencapai tatanan negara yang kuat dan dinamis jangan sekedar dininabobokan dengan hal-hal kontroversi yang justru akan menyebabkan melemahnya semangat persatuan dan kesatuan nasional yang tengah porak-poranda seperti sekarang ini. Mestinya saat sekarang kita harus segera menata diri dan berjuang serta menciptakan konstruksi pembangunan di masa depan Indonesia dengan segala potensi yang kita miliki dengan tetap mengedepankan sikap-sikap santun yang merupakan salah satu ciri adat bangsa ketimuran.

Pornografi vs Tradisi dan Tindakan Estetik

Pornografi adalah hasil dari tindakan mengeksploitasi sebagian atau seluruh tubuh manusia dengan tujuan untuk menumbuhkan rangsangan seksual. Dalam kehidupan sosial kita ternyata banyak dijumpai tradisi yang sadar atau tidak sadar dapat dikategorikan “mengeksploitasi sebagian atau seluruh tubuh manusia”. Sebagai contoh: kostum pengantin model basahan, pertunjukan tari bedhaya dan srimpi yang menggunakan kostum mekak, pertunjukan lengger yang menggunakan angkin, pakaian kebaya yang menggunakan kuthu baru atau kostum lancingan di desa-desa adalah jenis-jenis tradisi Jawa yang dapat dikategorikan “dengan sengaja mempertontonkan” bagian dada sebagai salah satu sarana pemikat sajian pertunjukan. Demikian pula bikini yang merupakan kostum standar pada olahraga renang dengan jelas menampakkan lekuk-liku bagian tubuh pemakainya. Lebih jauh dapat dilihat artefak sejarah purbakala berupa lingga dan yoni yang secara wadag dapat ditemukan di Candi Cetha dan Candi Sukuh dalam bentuk alat kelamin sebagai penggambaran kesuburan.
Dalam konteks RUU APP, semua contoh kasus di atas dapat digolongkan ke dalam pornografi dan pornoaksi yang menjadi substansi RUU tersebut. Pertanyaannya adalah, akankah perang terhadap pornografi dan pornoaksi akan berakibat mematikan tradisi dan kebudayaan? Apabila jawabannya, “ya”, maka ini merupakan langkah mundur dari peradaban manusia Indonesia. Perang terhadap pornografi dan pornoaksi yang membabi buta akan mengakibatkan terbunuhnya kebebasan ekspresi dan kreativitas masyarakat yang dituangkan melalui berbagai media estetik, tradisi dan kebudayaan. Bangsa Indonesia akan terkena sindrom yang bermuara menjadi bangsa yang loyo, serba salah dan tidak produktif.
Perang terhadap pornografi dan pornoaksi dapat saja dilakukan terhadap bentuk-bentuk produksi masal yang ditujukan untuk mengubah opini publik tentang standar nilai moral, etika dan kesusilaan masyarakat. Perang terhadap pornografi dan pornoaksi juga dapat dilakukan terhadap individu atau sekelompok orang yang dengan sengaja mengeksploitasi tubuh atau sebagian tubuh untuk kepentingan pencapaian kenikmatan seksual di depan umum. Dua hal ini sama-sama memiliki dampak negatif terhadap moral, etika dan susila yang membahayakan kepentingan umum.
Hal yang perlu disadari bersama adalah bahwa imajinasi keindahan seksual tidak terbatas pada obyeknya (bagian tubuh vital manusia). Imajinasi berada dalam tataran kerja otak yang melakukan pembayangan terhadap obyek dengan segala sensasinya. Imajinasi “kotor” (Jawa: lékoh) tentang keindahan seks pada diri seseorang tidak terbatas pada obyek yang masuk ke dalam kategori pornografi maupun pornoaksi. Seorang laki-laki bisa saja membayangkan keindahan seks terhadap wanita berjilbab atau bahkan kepada orang yang tidak pernah ditemui, binatang atau benda-benda tertentu yang dapat digunakan untuk pencapaian katarsis. Dengan demikian tanpa perilaku pornoaksi dan produk-produk pornografi pun, persoalan etika, moral dan kesusilaan belum akan tuntas selagi manusia masih dikaruniai nafsu seks. Ini merupakan salah satu karunia Tuhan yang harus disyukuri bersama melalui tindakan atau perilaku yang positif.

Perlunya Pendidikan Moral Bangsa

Pendidikan meliputi keseluruhan tingkah laku manusia yang dilakukan demi memperoleh kesinambungan, pertahanan dan peningkatan hidup. Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia dimaksudkan bukan sekedar proses pengajaran saja, melainkan juga meliputi pengasuhan, pemberian bimbingan serta pendidikan watak dan budi pekerti yang kesemuanya merupakan elemen yang sangat penting dalam pembangunan karakter bangsa. Artinya, pendidikan dilaksanakan bukan saja sebagai proses transfer ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi juga sebagai usaha membangun moral peserta didik yang diarahkan mampu menjadi manusia seutuhnya yang selain memiliki pengetahuan dan ketrampilan, juga memiliki watak dan budi pekerti yang luhur.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 menyebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa (ayat 1). Karena pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat (ayat 3), serta dengan memberdayakan semua komponen masyarakat, melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan (ayat 4).
Dalam proses pembentukan bangsa yang berkepribadian, perlu diupayakan model pendidikan kebangsaan, yaitu pelaksanaan pendidikan yang menciptakan manusia yang cerdas, terampil dan berbudi pekerti luhur dengan tetap memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi. Pendidikan model demikian telah lama dilakukan oleh Jepang pasca peristiwa bom atom di Hiroshima-Nagasaki. Bangsa Jepang yang disekolahkan di luar negeri dibekali jiwa patriotisme yang kuat agar mereka setelah selesai pendidikan kembali untuk membangun negaranya. Setiap orang yang menjalankan pendidikan kebangsaan itu pertama-tama harus mempunyai keyakinan kebangsaan. Dengan ditambahnya kecintaan pada bangsa, akan lebih dalam dan lebih tandas persamaan-persamaan perasaan dan kemauan di dalam dirinya sehingga terjadilah rasa dan tekad yang satu. Yaitu tekad yang tidak dapat dipatahkan kekuatan-kekuatan manusia dalam tujuannya kepada terwujudnya hidup bangsa yang terhormat, bangsa yang hidup sama tinggi dan sama rendah dengan bangsa lain dan menjalankan kewajibannya menjunjung tinggi bendera kemanusiaan.
Model pendidikan seperti tersebut di atas sangat penting artinya mengingat Indonesia saat sekarang tengah berada dalam titik terendah. Secara nyata, betapa bangsa Indonesia sekarang begitu mudah dihasut untuk melakukan hal-hal yang destruktif yang merongrong kewibawaan nasional. Pertikaian antar kelompok, terorisme yang mengatasnamakan kepentingan agama, dan termasuk di dalamnya isu tentang pornografi dan pornoaksi, telah cukup untuk mencerai-beraikan persatuan dan kesatuan nasional. Bahkan, isu demokrasi yang seharusnya memberikan angin segar bagi proses berbangsa dan bernegara, telah mengakibatkan runtuhnya fondasi pembangunan yang telah dicanangkan selama lebih dari 50 tahun. Akibatnya, bangsa Indonesia banyak dicibir oleh bangsa-bangsa lain. Pada saat-saat seperti ini perlu segera dibangkitkan sikap patriotisme dan nasionalisme guna mewujudkan kembali kepribadian Indonesia yang sudah terkoyak-moyak.
Pendidikan budi pekerti di sekolah-sekolah perlu menjadi prasyarat kenaikan kelas dan kelulusan siswa. Ini penting artinya sebagai langkah antisipasi rusaknya moral bangsa di masa depan yang diakibatkan oleh perkembangan zaman. Pendidikan budi pekerti dilaksanakan untuk menciptakan moral keindonesiaan, yakni moral yang membumi sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Dengan demikian peserta didik pada saatnya akan mampu menjadi manusia seutuhnya, baik dalam tataran sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk individu, manusia Indonesia adalah makhluk bertuhan yang wajib menganut salah satu agama sebagai pakaian dalam hidupnya. Pelaksanaan agama merupakan konsekuensi logis karena manusia adalah makhluk Tuhan. Pada saat manusia menyembah Tuhan, manusia yang membutuhkan Tuhan, bukan Tuhan yang membutuhkan manusia. Konsekuensinya manusia harus tunduk kepada aturan yang digariskan Tuhan. Dalam tataran sebagai makhluk sosial, manusia Indonesia didasari oleh moral bhineka tunggal ika yang berkewajiban saling menghormati dan menghargai perbedaan.
Dalam konteks kebhinekaan ini, isu tentang pornografi dan pornoaksi seharusnya ditanggapi secara dewasa. Tidak main tabrak yang sekedar mendahulukan emosi. Persoalan pornografi dan pornoaksi pada prinsipnya dapat dikelola lewat moral setiap individu dalam masyarakat. Apabila etika, moral dan kepribadian bangsa Indonesia tetap berjalan dalam ranah budaya ketimuran, niscaya isu tentang pornografi dan pornoaksi tidak perlu menjadi gempar seperti sekarang ini. Oleh karena itu perlu dipertanyakan, perkembangan pornografi dan pornoaksi yang mengakibatkan rusaknya moralitas bangsa, atau moralitas bangsa yang telah rusak sehingga memberi peluang bagi berkembangnya pornografi dan pornoaksi di masyarakat???

Comments

  1. maaen ya kang...okeeeeeeeeeeeeeey
    www.myspace.com/banyoemas

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

MAKNA SIMBOLIK PADA PROPERTI BEGALAN

KONSEP KARYA TARI SELIRING GENTING

KEBUDAYAAN LOKAL BANYUMAS SEBAGAI KEKUATAN PARIWISATA